2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 12,5 persen untuk penyerahan pertama.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): 10 persen.
4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif umum sebesar 0,5 persen, dengan keringanan menjadi 0,25 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
5. Pajak Rokok: 10 persen.
6. Pajak Alat Berat: 0,2 persen.
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5 persen.