Warga Perlu Tahu, Ini Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 12:07 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta. (Foto: dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 12,5 persen untuk penyerahan pertama.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): 10 persen.

4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif umum sebesar 0,5 persen, dengan keringanan menjadi 0,25 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.

5. Pajak Rokok: 10 persen.

6. Pajak Alat Berat: 0,2 persen.

7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya