Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 07:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Bansos ini akan menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, ya. 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Skema Penyaluran Bansos

Gus Ipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema utama bansos, yakni langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Dan, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Langsung dikirim ke penerima manfaat lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke kantor pos atau di titik-titik komunitas yang telah disepakati, seperti kantor kecamatan maupun kelurahan.

"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos atau biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau tempat-tempat yang memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.

"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.

Bansos Tak Kena Pajak

Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak karena merupakan bantuan sosial.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya