JAKARTA - Apakah bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 dipotong pajak? Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 2026 pada April 2026.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, bansos akan menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program yang akan disalurkan mencakup PKH hingga BPNT.
"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, ya. 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ungkap Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (13/4/2026).
Lalu apakah bansos dipotong pajak? Jawabannya tidak.
Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak karena merupakan bantuan sosial.
Kementerian Sosial menegaskan dana bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun atau dengan alasan apapun. Jika Anda menerima dana yang kurang dari seharusnya, Anda berhak melaporkan hal tersebut karena hal itu terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).
Pajak yang muncul dalam konteks bansos adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada saat pengadaan barang, bukan pada saat dana diberikan kepada penerima manfaat.