Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Komcad ASN 

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 05:15 WIB
Gaji Komcad (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji dan tunjangan komcad ASN. Pemerintah resmi melepas ribuan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan (Komcad). Pelatihan Komcad diikuti oleh 2.019 ASN dari 49 Kementerian/Lembaga.

Kepala Badan Cadangan Nasional Letjen TNI Gabriel Lema menjelaskan, mereka yang mengikuti pelatihan ini sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kesehatan. Selanjutnya mereka akan dikirim ke enam lembaga pendidikan (lemdik) militer yang telah ditentukan.

"Diberangkatkan ke enam Lemdik yang sudah disiapkan oleh Kemhan dan jajaran TNI," ucap Gabriel usai upacara pelepasan Komcad di Monas, Jakarta Pusat.

Lalu apakah Komcad ASN mendapatkan gaji dan tunjangan? Berikut ini ulasan kisaran gaji dan tunjangan Komcad ASN seperti dirangkum Okezone

Gaji dan Tunjangan Komcad ASN

Komcad ASN bersifat sukarela dan selektif. ASN yang mengikuti pelatihan adalah mereka yang mendaftar atau ditugaskan secara sukarela. Dasar hukum pelaksanaan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Terdapat beberapa syarat utama bagi ASN yang bisa bergabung dalam Komcad, yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, ASN yang mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana menjalankan tugas kedinasan.

Menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

 

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.

Di sisi lain, Komcad Sarjana Penggerak Pembangunan Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang sudah berjalan sebelumnya mendapatkan hak-hak dasar terkait gaji dan tunjangan sesuai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji PPPK
Gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya. Adapun besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900

Gaji PNS

Sementara, jika berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400 
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600 

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Baca selengkapnya: Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Komcad ASN

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya