Content Creator Masuk Klasifikasi Usaha, Bisa Punya NIB Mulai Juni 2026

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 15:31 WIB
Content Creator Masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Winny, sapaan akrabnya, menambahkan aktivitas ekonomi di sektor digital juga telah digolongkan dalam klasifikasi baku lapangan usaha. Misalnya aset kripto, content creator, hingga monetisasi media sosial yang kerap dilakukan oleh influencer di tanah air.

"Ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas," lanjutnya.

Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan baru juga telah terdeteksi pemerintah dan diklasifikasikan dalam KBLI, seperti produsen tanpa pabrik atau perorangan yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.

"Selain itu, juga ada seperti produk vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, serta peralatan pernapasan atau ventilator. Ini juga sudah ada penambahan klasifikasi pada kegiatan industri manufaktur," pungkas Winny.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya