Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBB-P2 bagi Hunian Cagar Budaya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 24 April 2026 08:30 WIB
Bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Pexels/Lan Yao)
Share :

JAKARTA - Bangunan cagar budaya Kota Jakarta punya makna penting dalam mengabadikan sejarah dan identitasnya. Bangunan-bangunan bersejarah di Jakarta, termasuk yang ada di kawasan Kota Tua menjadi warisan budaya yang perlu dilestarikan.

Dalam upaya pelestarian cagar budaya tidak hanya memerlukan peran masyarakat, tetapi juga dukungan kebijakan dari pemerintah daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, maupun hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemberian insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran bangunan cagar budaya agar tetap terjaga sesuai bentuk aslinya,” ujarnya.

Morris menyebut, pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Adapun objek yang dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya,” katanya.

Begini Cara Dapat Pengurangan PBB-P2

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Permohonan juga dapat disampaikan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya