Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |12:05 WIB
Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen
Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di kawasan Kota Tua. Kebijakan ini bertujuan mendorong pelestarian aset bersejarah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan bangunan cagar budaya.

“Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan bangunan cagar budaya secara bertanggung jawab,” ujar Morris Danny, Senin (13/4/2026).

Bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari jejak sejarah panjang Kota Jakarta. Kehadirannya menjadi saksi perkembangan kota sekaligus menyimpan nilai budaya yang perlu dijaga bersama.

Salah satu kawasan yang paling lekat dengan warisan sejarah tersebut adalah Kota Tua Jakarta. Hingga kini, kawasan ini tetap berkembang sebagai ikon kota dan destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat.

Seiring perkembangan zaman, sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, maupun tempat usaha lainnya. Pemanfaatan ini tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi upaya menghidupkan kembali bangunan cagar budaya agar tidak terbengkalai.

Meski digunakan untuk kegiatan usaha, bangunan cagar budaya tetap harus menjaga nilai sejarah, budaya, serta keaslian karakternya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement