Terdapat beberapa ketentuan dalam pengajuan, di antaranya pajak terutang yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Selain itu, kebijakan ini tidak mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau hingga lima tahun terakhir sejak terpenuhinya kondisi objek pajak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian budaya. Melalui insentif ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong agar bangunan cagar budaya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan demikian, bangunan cagar budaya diharapkan dapat terus hidup, terawat, dan menjadi bagian penting dalam menjaga identitas Kota Jakarta serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berdaya saing.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.