Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan untuk memperoleh pengurangan pokok pajak belum dilunasi. Meski demikian, wajib pajak tidak dipersyaratkan harus bebas dari tunggakan pajak daerah untuk dapat mengajukan fasilitas ini.
Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.
Kebijakan ini mencerminkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana yang dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Dalam hal ini, insentif pengurangan pokok PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang mendukung pelestarian cagar budaya di Jakarta.
Melalui insentif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota. Dengan demikian, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Jakarta dapat terus terpelihara sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Agustina Wulandari )