Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kendaraan Listrik Naik, Kemenperin Yakin Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |07:53 WIB
Pajak Kendaraan Listrik Naik, Kemenperin Yakin Tak Ganggu Penjualan dan Produksi
Pajak Kendaraan Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Regulasi tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berdampak pada produksi EV nasional.

"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, Rabu (22/4/2026).

Sebelum adanya Permendagri tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan dipastikan akan naik.

"Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya," katanya.

Untuk itu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement