JAKARTA — Transformasi digital dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia, seiring modernisasi sistem administrasi perpajakan yang terus berjalan.
Digitalisasi sistem perpajakan disebut memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama melalui peningkatan transparansi, kemudahan layanan, serta penguatan kepercayaan terhadap otoritas pajak.
Ekonom Sabar Pardamean mengatakan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kombinasi sistem digital, tingkat kepercayaan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.
“Administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepercayaan wajib pajak dan kewenangan otoritas juga memperkuat tingkat kepatuhan,” ujar Sabar, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah layanan seperti e-filing, e-billing, hingga e-invoicing merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah.