JAKARTA — Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian layanan administrasi yang bersifat sementara, dengan tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga tertib administrasi dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan fleksibilitas layanan tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.
“Pelayanan tetap berjalan, namun wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027 sebagai bagian dari tertib administrasi,” ujar Morris, Sabtu (16/5/2026).
Perpanjangan Pajak Bisa Dilakukan Tanpa KTP Asli