Dalam kebijakan ini, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan meskipun tanpa KTP asli pemilik kendaraan.
Kemudahan ini diberikan untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak dalam mengakses layanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan Bersifat Sementara dalam Masa Transisi
Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen, melainkan hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan administrasi kendaraan bermotor.
Kelonggaran ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri terkait penyesuaian teknis layanan registrasi dan identifikasi kendaraan.