Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Tapi Wajib Balik Nama 2027

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |14:06 WIB
Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Tapi Wajib Balik Nama 2027
Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam kebijakan ini, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan meskipun tanpa KTP asli pemilik kendaraan.

Kemudahan ini diberikan untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak dalam mengakses layanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan Bersifat Sementara dalam Masa Transisi

Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen, melainkan hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan administrasi kendaraan bermotor.

Kelonggaran ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri terkait penyesuaian teknis layanan registrasi dan identifikasi kendaraan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement