Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Tapi Wajib Balik Nama 2027

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |14:06 WIB
Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Tapi Wajib Balik Nama 2027
Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Wajib Pajak Diminta Komitmen Balik Nama di 2027

Masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem administrasi perpajakan.

Dorongan Tertib Administrasi dan Akurasi Data Kendaraan

Tertib administrasi kendaraan bermotor dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan transportasi, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement