Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |08:14 WIB
Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/DJP)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Langkah penegakan hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, dengan menyasar aset yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan, Selasa (12/5/2026).

Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement