Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |08:14 WIB
Amankan Penerimaan Negara, DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. (Foto: Okezone.com/DJP)
A
A
A

Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening nasabah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement