13 Aturan Baru Klasifikasi Kapal Disiapkan Sesuai Standar Internasional

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 14:15 WIB
Aturan klasifikasi kapal di Indonesia dipercepat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan standar keselamatan global. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Aturan klasifikasi kapal di Indonesia dipercepat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan standar keselamatan global. Sebanyak 13 aturan baru disiapkan untuk berlaku mulai Juli 2026 setelah melalui proses validasi bersama para pemangku kepentingan industri maritim.

Proses pembaruan aturan tersebut melibatkan regulator, akademisi, dan pelaku industri guna memastikan regulasi yang dihasilkan relevan, aplikatif, serta tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Selain meninjau rancangan aturan, pembahasan juga mencakup perkembangan regulasi internasional, termasuk standar dari International Maritime Organization (IMO), serta hasil riset yang menjadi dasar penyusunan aturan baru dan amandemen.

Langkah ini bertujuan menjaga kesesuaian regulasi dengan kebutuhan industri serta standar keselamatan nasional dan internasional, sekaligus memastikan aturan yang diterbitkan dapat mendukung kualitas dan keselamatan sektor maritim secara berkelanjutan.

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melibatkan Komite Teknik dalam proses pembaruan Peraturan Klasifikasi sebelum dipublikasikan. Komite ini berperan memberikan masukan, rekomendasi, serta melakukan tinjauan dan validasi terhadap rancangan aturan maupun hasil penelitian yang menjadi dasar pengembangannya.

Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana, menegaskan pentingnya keterlibatan pihak eksternal dalam penyusunan aturan teknis agar implementasinya konsisten dan dapat dipahami seluruh pemangku kepentingan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya