Terlebih karakter geografis Indonesia yang sangat luas dan kapasitas pengawasan yang belum merata akan memperbesar risiko peredaran produk ilegal. Langkah ini justru meningkatkan ancaman kesehatan publik akibat produk ilegal dan pada saat yang sama menghilangkan potensi cukai yang seharusnya diterima negara.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga sempat mengingatkan pemerintah untuk melakukan pertimbangan matang sebelum penetapan kebijakan pelarangan total produk vape.
Pihaknya menyampaikan bahwa BPOM akan menjalankan pengawasan, termasuk pada produk vape sejalan dengan amanat yang tertuang pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, di mana rokok elektronik (vape) merupakan produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
Saat ini produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika adalah ilegal. Pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan. Taruna mengatakan, perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang melanggar aturan. “Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)