Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Vape Bisa Dilarang Total? Ini Penjelasannya 

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |15:08 WIB
Apakah Vape Bisa Dilarang Total? Ini Penjelasannya 
BPOM menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara total. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara total karena telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut, BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan post-marketing dan pelabelan, termasuk terhadap produk rokok elektronik.

“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna Ikrar seperti dikutip, Jakarta, Minggu (19/4/2026).

BPOM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar. 

Menurut BPOM, pelarangan dapat diterapkan secara spesifik terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement