BPOM juga menyatakan kesiapan seluruh unit pelaksana teknisnya di daerah untuk menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik yang beredar di pasaran. Pengawasan tersebut mencakup aspek post-marketing sesuai dengan mandat regulasi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pemisahan antara produk legal yang beredar dengan pita cukai dengan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan karena larangan vape muncul karena semua jenis vape legal dengan pita cukai maupun yang ilegal disamaratakan.
Dia menyampaikan bahwa produk vape yang dijual di toko resmi dan bercukai tidak ditemukan mengandung narkotika, sementara temuan pelanggaran ditenggarai berasal dari jalur tidak resmi atau produk-produk ilegal.
“Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujarnya.