“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta,” ujarnya.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Selain itu, lanjutnya, pengurangan juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.
Melalui adanya insentif ini, pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkan bangunan bersejarah secara bertanggung jawab.
Dengan begitu, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap berdiri sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat hari ini.
(Agustina Wulandari )