Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.
DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan wajib pajak dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber
Pada hari terakhir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total wajib pajak.
"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," pungkas Bimo.
(Dani Jumadil Akhir)