Aturan Batas Usia Pesawat Dinilai Bisa Hambat Persaingan Maskapai Domestik

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 19:52 WIB
Maskapai Penerbangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pembatasan usia impor pesawat dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat persaingan industri penerbangan domestik. Aturan itu memperbesar biaya operasional maskapai, terutama bagi pemain baru yang ingin masuk ke pasar penerbangan nasional.

Menurut Pengamat aviasi Alvin Lie kebijakan pembatasan usia pesawat yang diterapkan pemerintah sejak 2015/2016 menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang cukup tinggi bagi maskapai baru.

Dia menjelaskan, aturan yang sebelumnya membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun membuat maskapai harus menyewa armada dengan usia lebih muda dan biaya yang jauh lebih mahal. 

"Kebijakan itu membuat biaya masuk industri menjadi tinggi karena maskapai dipaksa menggunakan pesawat yang lebih mahal untuk disewa ataupun dibeli," ujar Alvin Lie dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat persaingan di industri penerbangan domestik yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Di sisi lain, jumlah penumpang domestik Indonesia juga tercatat menurun sejak 2018.

Dari sebelumnya sekitar 102 juta penumpang per tahun, kini pasar penerbangan domestik hanya berada di kisaran 70 juta penumpang per tahun. Penurunan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi, tingginya harga tiket, hingga terbatasnya kompetisi antarmaskapai.

Sejumlah maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation sebelumnya juga keluar dari pasar akibat tekanan kompetisi dan persoalan modal.

 

Alvin Lie mengatakan, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia pesawat menjadi maksimal 20 tahun. Namun, Alvin menilai kebijakan itu masih cukup membatasi karena jenis armada yang dapat diimpor maskapai tetap terbatas.

Menurutnya, dalam industri aviasi modern, usia pesawat bukan faktor utama yang menentukan keselamatan penerbangan. Faktor yang lebih penting adalah standar perawatan dan kelaikudaraan pesawat.

"Pesawat yang usianya 20 atau 30 tahun tetap bisa aman dioperasikan selama perawatannya sesuai standar dan memenuhi prinsip kelaikudaraan," katanya.

Dia menjelaskan, industri penerbangan memiliki sistem inspeksi berlapis mulai dari A-Check hingga D-Check untuk memastikan kondisi pesawat tetap aman. Bahkan, pesawat dengan usia operasional lebih tinggi biasanya mendapatkan pengawasan dan inspeksi tambahan yang lebih ketat.

Karena itu, Alvin menilai evaluasi terhadap kebijakan batas usia impor pesawat perlu dilakukan agar industri penerbangan nasional memiliki ruang kompetisi yang lebih sehat dan biaya operasional maskapai dapat lebih efisien.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya