Alvin Lie mengatakan, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia pesawat menjadi maksimal 20 tahun. Namun, Alvin menilai kebijakan itu masih cukup membatasi karena jenis armada yang dapat diimpor maskapai tetap terbatas.
Menurutnya, dalam industri aviasi modern, usia pesawat bukan faktor utama yang menentukan keselamatan penerbangan. Faktor yang lebih penting adalah standar perawatan dan kelaikudaraan pesawat.
"Pesawat yang usianya 20 atau 30 tahun tetap bisa aman dioperasikan selama perawatannya sesuai standar dan memenuhi prinsip kelaikudaraan," katanya.
Dia menjelaskan, industri penerbangan memiliki sistem inspeksi berlapis mulai dari A-Check hingga D-Check untuk memastikan kondisi pesawat tetap aman. Bahkan, pesawat dengan usia operasional lebih tinggi biasanya mendapatkan pengawasan dan inspeksi tambahan yang lebih ketat.
Karena itu, Alvin menilai evaluasi terhadap kebijakan batas usia impor pesawat perlu dilakukan agar industri penerbangan nasional memiliki ruang kompetisi yang lebih sehat dan biaya operasional maskapai dapat lebih efisien.
(Taufik Fajar)