JAKARTA - Industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang semakin matang, di mana kepercayaan, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna platform aset keuangan digital telah mencapai 17,17 juta pengguna dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan.
Di tengah pertumbuhan tersebut, pelaku industri dan regulator, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan OJK, sepakat bahwa inovasi tanpa perlindungan konsumen tidak lagi menjadi opsi yang dapat ditoleransi. Komitmen tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Umum Anggota Aftech 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri keuangan digital Indonesia mulai bergeser dari sekadar persaingan pertumbuhan menuju persaingan dalam membangun kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa industri aset digital kini dituntut untuk tumbuh secara lebih transparan, bertanggung jawab, serta mampu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya faktor pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange Indonesia saat ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian.