JAKARTA - Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin banyak. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membenarkan bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja memicu peningkatan frekuensi pencairan dana JHT dan JKP.
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Ogi seperti dikutip, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen. Kenaikan ini didorong secara linier oleh banyaknya peserta yang mencairkan dana JHT setelah terimbas PHK.
Di sisi lain, lonjakan yang jauh lebih agresif terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.
Selain akibat faktor kenaikan angka pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses bagi pekerja.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi.