1. Ibaratkan Pesawat Terbang (Stall)
Habibie mengibaratkan keterpurukan rupiah seperti pesawat yang mengalami stall (kehilangan daya angkat) dan berpotensi jatuh. Dalam dunia penerbangan, langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah mencoba terbang tinggi secara instan, melainkan menstabilkan posisi pesawat terlebih dahulu agar tidak jatuh semakin dalam.
2. Kebijakan Independensi Bank Indonesia
Untuk memutus intervensi politik dan menghentikan kebiasaan mencetak uang sembarangan yang memicu hiperinflasi, Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Kebijakan ini menjadikan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen.
3. Restrukturisasi dan Rekapitulasi Perbankan
Untuk memulihkan kepercayaan publik dan mengontrol peredaran uang, ia melakukan perombakan besar-besaran di sektor perbankan. Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Unit Pengelola Aset Negara.
4. Menerbitkan Undang-Undang Anti-Monopoli
Habibie juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna menciptakan iklim pasar yang lebih adil dan transparan.
Berkat langkah-langkah stabilisasi yang terukur, kepanikan pasar berhasil diredam. Dalam kurun waktu pemerintahannya yang relatif singkat, nilai rupiah berangsur stabil dan ekonomi yang sebelumnya -7% berhasil dipulihkan tumbuh di kisaran 1%.
(Dani Jumadil Akhir)