Aksi ilegal tersebut terus berlanjut pada 20 Mei 2026 melalui penangkapan dua WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 609 gram emas senilai Rp1,6 miliar dan FCT yang membawa 680 gram emas senilai Rp1,79 miliar.
Keesokan harinya, 21 Mei 2026, petugas kembali mencegat WNA asal Tiongkok berinisial WW dengan barang bukti tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.
Puncak operasi pengawasan ini terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas langsung menindak tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan kurir WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas batang jenis cast bar. Ketujuh pelaku tersebut adalah:
ZH membawa 251,8 gram emas senilai Rp662 juta.
ZL membawa 401,5 gram emas senilai Rp1,06 miliar.
WJ membawa 392,5 gram emas senilai Rp1,03 miliar.
GJ membawa 414 gram emas senilai Rp1,09 miliar.
ZQ membawa 516 gram emas senilai Rp1,36 miliar.
CG membawa 514 gram emas senilai Rp1,35 miliar.
WHL membawa 149,84 gram emas senilai Rp394 juta.
Saat ini, seluruh barang bukti emas hasil penindakan telah diamankan oleh otoritas kepabeanan untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar kemurniannya. Para pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPNS Bea Cukai.
“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelas Hengky.