Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 17:26 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya. (Foto ;Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya ekspor emas ilegal melalui jalur penumpang. Sejak April hingga Mei 2026, tim gabungan sukses melakukan 12 kali penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan keberhasilan operasi bersama ini bermula dari hasil pemindaian dan pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang, di mana petugas mendeteksi adanya citra logam mencurigakan berkepadatan tinggi (high density).

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan emas dalam berbagai bentuk yang disembunyikan di dalam koper, saku pakaian, hingga disamarkan sebagai perhiasan kalung.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Rentetan penggagalan penyelundupan ini diawali pada 16 April 2026 terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD tujuan Hong Kong yang kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH yang mencoba membawa 10 batang emas jenis cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp26,18 miliar menuju destinasi yang sama.

Aksi ilegal tersebut terus berlanjut pada 20 Mei 2026 melalui penangkapan dua WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 609 gram emas senilai Rp1,6 miliar dan FCT yang membawa 680 gram emas senilai Rp1,79 miliar.

Keesokan harinya, 21 Mei 2026, petugas kembali mencegat WNA asal Tiongkok berinisial WW dengan barang bukti tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak operasi pengawasan ini terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas langsung menindak tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan kurir WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas batang jenis cast bar. Ketujuh pelaku tersebut adalah:

ZH membawa 251,8 gram emas senilai Rp662 juta.
ZL membawa 401,5 gram emas senilai Rp1,06 miliar.
WJ membawa 392,5 gram emas senilai Rp1,03 miliar.
GJ membawa 414 gram emas senilai Rp1,09 miliar.
ZQ membawa 516 gram emas senilai Rp1,36 miliar.
CG membawa 514 gram emas senilai Rp1,35 miliar.
WHL membawa 149,84 gram emas senilai Rp394 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti emas hasil penindakan telah diamankan oleh otoritas kepabeanan untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar kemurniannya. Para pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPNS Bea Cukai.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelas Hengky.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa komoditas emas dalam bentuk apa pun ke luar negeri diwajibkan menyampaikannya secara jujur dalam dokumen pemberitahuan pabean.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hengky.

Sebagai informasi, langkah penertiban ini berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam memperketat tata niaga emas nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah resmi mengenakan instrumen bea keluar untuk ekspor emas berbentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, maupun produk setengah jadi lainnya demi mengoptimalkan program hilirisasi industri mineral berharga di dalam negeri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya