Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2026 16:11 WIB
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.

"Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Budi menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

"Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni triwulan IV 2024 hingga triwulan III 2025," ujar Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya