JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
"Esportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," kata Purbaya.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Purbaya mengatakan insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20%," jelasnya.
(Taufik Fajar)