Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 21:51 WIB
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial bernilai fantastis, yakni sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama merinci bahwa total tagihan tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama, denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan yang belum dilunasi meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai total berkisar Rp18,99 miliar

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Djaka memastikan bahwa seluruh rangkaian proses audit yang dijalankan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah dinyatakan rampung.

Langkah selanjutnya yang sedang berjalan saat ini adalah menunggu iktikad baik dari pihak korporasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tersebut.

Tindakan tegas ini menjadi kelanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya membongkar alasan di balik penyegelan sebuah toko perhiasan mewah oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran kewajiban perpajakan.

Purbaya memaparkan bahwa sejumlah komoditas yang diperjualbelikan di Toko Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk ke Indonesia menggunakan modus ilegal yang diistilahkan dengan diksi "Spanyol" alias "separuh nyolong".

 

"Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100 persen Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” jelas Purbaya usai agenda Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Meskipun otoritas fiskal belum merilis angka pasti mengenai proyeksi total kerugian negara dalam perkara ini, Purbaya menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang-barang selundupan demi memproteksi pasar domestik.

“Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” tegas Purbaya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya