Dengan demikian, total nilai denda yang telah dikenakan OJK di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp138,94 miliar.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor serta menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
(Taufik Fajar)