Reforma Agraria, Begini Proses Legalitas Tanah Garapan hingga Terbit Sertipikat

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 20:08 WIB
Lahan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Reforma agraria menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah yang telah lama dimanfaatkan. Proses tersebut dimulai dari penetapan penerima manfaat, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut saat ini tengah dijalani 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Mereka menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Para penerima manfaat berasal dari Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda. Total luas lahan yang tercakup dalam perjanjian tersebut mencapai 187,35 hektare yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya semangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses legalisasi lahan yang dikelola masyarakat.

“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aribowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Program redistribusi tanah tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui skema tersebut, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh hak atas tanah yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.

Setelah perjanjian pemanfaatan tanah ditandatangani, dokumen para penerima manfaat akan diproses untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya