Sementara itu, jumlah penerima BLT Dana Desa ditentukan langsung di tingkat desa sesuai hasil musyawarah dan alokasi anggaran masing-masing desa.
BLT Kesra diberikan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat. Besaran bantuan mengikuti skema pemerintah yang berlaku dalam program tambahan perlindungan sosial tersebut.
Adapun BLT Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan. Bantuan ini dapat dicairkan secara bertahap atau dirapel hingga maksimal tiga bulan, sehingga totalnya bisa mencapai Rp900.000.
Kesimpulan Perbedaan BLT
Secara umum, BLT Kesra merupakan program bantuan berskala nasional berbasis data DTSEN dengan cakupan penerima yang lebih luas, sementara BLT Dana Desa merupakan bantuan berbasis kewenangan desa dengan sasaran lebih spesifik sesuai kondisi lokal masyarakat miskin dan rentan.
(Feby Novalius)