Bagi peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK, perhatikan beberapa syarat-syarat berikut. Syarat tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa telah di-PHK, sesuai Pasal 27 ayat (2) Perpres 59 Tahun 2024.
- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bukti PHK tersebut kemudian disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diingat, korban PHK yang telah mendapatkan pekerjaan baru, mereka wajib untuk melakukan pelaporan agar kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)