Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 18:34 WIB
Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK (Foto: Okezone)
Share :

Syarat Pakai BPJS Kesehatan Gratis

Bagi peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK, perhatikan beberapa syarat-syarat berikut. Syarat tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa telah di-PHK, sesuai Pasal 27 ayat (2) Perpres 59 Tahun 2024.

- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan 
- Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bukti PHK tersebut kemudian disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diingat, korban PHK yang telah mendapatkan pekerjaan baru, mereka wajib untuk melakukan pelaporan agar kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya