JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying), sebagai strategi untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Perry menjelaskan, kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.