JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menutup celah praktik under invoicing, berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara.
Suntana menyebut bahwa ketika praktik tersebut berhasil dihentikan maka potensi penerimaan negara bisa tembus USD150 miliar atau setara Rp2.600 triliun. Hal tersebut akan terlihat dari penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang ujungnya bakal diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini saya dapat berita yang luar biasa, bahwa ada kebijakan yang dibuat Presiden terkait praktik under invoicing. Minimal kata Presiden, itu potensinya bisa menjadi pemasukan negara USD150 miliar, sama dengan Rp2.600 triliun," ujarnya saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026).
Pada kesempatan itu, Wamenhub meminta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mendukung dan mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Sebab KSOP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kita menjadi garda terdepan dengan menguatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Teman-teman tolong dukung kebijakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo, pemerintah, bagaimana bisa mengoptimalkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Setidaknya ada beberapa kelengkapan dokumen yang diverifikasi melalui SPB yang diterbitkan oleh KSOP. Seperti identitas kapal, data pelayaran, daftar awak kapal, daftar muatan, kelengkapan administrasi menyangkut bukti setoran PNBP, dan surat laik operasi (SLO).
"Para KSOP saya minta berkomitmen untuk mendukung pemerintah. Jangan bermain-main. Kita semua di sini berperan, terutama teman-teman KSOP, teman-teman pelaut bagaimana bisa menjaga ini," lanjutnya.