JAKARTA - Ekspor komoditas kini hanya satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Batu bara menjadi salah satu komoditas yang akan diatur ekspornya melalui BUMN baru tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, hampir seluruh jenis batu bara akan ditangani oleh PT DSI.
Komoditas yang masuk dalam pengaturan ekspor meliputi antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut atau peat.
"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026, dikutip Selasa (16/6/2026).
Melalui peraturan baru tersebut, pemerintah tidak hanya mengawasi ekspor batu bara kalori tinggi yang banyak digunakan industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara kalori rendah yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia ke pasar Asia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang bertujuan memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional.
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga mewajibkan setiap ekspor batu bara dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara serta Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan.