JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menutup celah praktik under invoicing, berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara.
Suntana menyebut bahwa ketika praktik tersebut berhasil dihentikan maka potensi penerimaan negara bisa tembus USD150 miliar atau setara Rp2.600 triliun. Hal tersebut akan terlihat dari penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang ujungnya bakal diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini saya dapat berita yang luar biasa, bahwa ada kebijakan yang dibuat Presiden terkait praktik under invoicing. Minimal kata Presiden, itu potensinya bisa menjadi pemasukan negara USD150 miliar, sama dengan Rp2.600 triliun," ujarnya saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026).
Pada kesempatan itu, Wamenhub meminta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mendukung dan mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Sebab KSOP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kita menjadi garda terdepan dengan menguatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Teman-teman tolong dukung kebijakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo, pemerintah, bagaimana bisa mengoptimalkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Setidaknya ada beberapa kelengkapan dokumen yang diverifikasi melalui SPB yang diterbitkan oleh KSOP. Seperti identitas kapal, data pelayaran, daftar awak kapal, daftar muatan, kelengkapan administrasi menyangkut bukti setoran PNBP, dan surat laik operasi (SLO).
"Para KSOP saya minta berkomitmen untuk mendukung pemerintah. Jangan bermain-main. Kita semua di sini berperan, terutama teman-teman KSOP, teman-teman pelaut bagaimana bisa menjaga ini," lanjutnya.
Suntana mengakui memang masih ada persoalan dari penerbitan SPB yang sebelumnya dilakukan. Namun dia berharap dengan pembenahan tata kelola ekspor yang baru ini akan menutup celah-celah pelanggaran dan mampu mendukung penerimaan negara.
"Kita tahu memang ada beberapa persoalan yang kita alami juga di bidang penerbitan SPB, dan itu menjadi introspeksi yang berharga buat kita agar itu tidak terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk PT Sumber Daya Indonesia (DSI) yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis. Komoditas yang saat ini ditangani DSI antara lain batubara, CPO, dan ferro alloy.
Pembentukan BUMN baru ini memang sengaja untuk memperkuat penerimaan negara dari hasil sumber daya alam. Sebab kata Presiden Prabowo, Indonesia telah kehilangan sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun waktu 34 tahun akibat praktik under invoicing alias manipulasi penurunan nilai ekspor.
(Taufik Fajar)