2. Surat Kuasa
Formatnya bisa diambil di kantor samsat induk sesuai domisili pemilik baru
3. STNK kendaraan
STNK asli beserta fotokopinya diperlukan sebagai dokumen administrasi kendaraan yang akan dilakukan balik nama.
4. BPKB kendaraan
BPKB asli dan fotokopi diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
5. Kwitansi pembelian kendaraan