Balik nama kendaraan juga menjadi bagian dari tertib administrasi kendaraan bermotor. Jika data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, pemilik baru berpotensi mengalami kendala saat melakukan perpanjangan pajak, pengurusan STNK lima tahunan, klaim asuransi, atau ketika kendaraan akan dijual kembali.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat memastikan kendaraan yang dimiliki telah tercatat sesuai data kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian administrasi bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung pengelolaan data kendaraan bermotor yang lebih tertib.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama kendaraan. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses balik nama dapat dilakukan dengan lebih aman, praktis, dan sah secara administrasi.
Melalui tertib administrasi kendaraan, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak serta mengurus berbagai kebutuhan kendaraan di masa mendatang.
(Anindita Trinoviana)