Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 09:46 WIB
Ilustrasi beli mobil bekas. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA – Ketika kamu membeli kendaraan bekas, tentunya ada proses administrasi dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Administrasi kendaraan tersebut perlu diperbarui melalui proses balik nama. 

Balik nama kendaraan menjadi langkah penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik yang baru. Untuk itu, berbagai kebutuhan administrasi kendaraan di kemudian hari dapat dilakukan dengan lebih mudah, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pengurusan STNK lima tahunan, klaim asuransi, hingga proses penjualan kendaraan kembali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk tidak menunda proses balik nama. Semakin cepat data kepemilikan diperbarui, semakin kecil potensi kendala administrasi yang dapat muncul di kemudian hari.

Dalam praktiknya, proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan langsung oleh pemilik baru maupun diwakilkan kepada pihak lain. Apabila proses tersebut diwakilkan, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan saat Proses Balik Nama?

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas antara lain:

1. KTP pemilik baru

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pemilik kendaraan yang baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya