Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 09:46 WIB
Ilustrasi beli mobil bekas. (Foto: dok Freepik)
Share :

Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi materai diperlukan sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli.

6. Hasil cek fisik kendaraan

Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses selesai, kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru, termasuk penerbitan dokumen kendaraan yang telah diperbarui.

Khusus di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat dapat lebih ringan dalam mengurus perubahan kepemilikan kendaraan, namun tetap perlu memenuhi kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski proses balik nama dapat diwakilkan, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab untuk memastikan dokumen yang digunakan sah dan tidak bermasalah. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penting agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

Balik Nama Kendaraan Memudahkan Kewajiban Perpajakan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya