Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi materai diperlukan sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli.
6. Hasil cek fisik kendaraan
Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses selesai, kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru, termasuk penerbitan dokumen kendaraan yang telah diperbarui.
Khusus di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat dapat lebih ringan dalam mengurus perubahan kepemilikan kendaraan, namun tetap perlu memenuhi kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski proses balik nama dapat diwakilkan, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab untuk memastikan dokumen yang digunakan sah dan tidak bermasalah. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penting agar proses balik nama dapat berjalan lancar.
Balik Nama Kendaraan Memudahkan Kewajiban Perpajakan