Kanwil LTO Gandeng Industri Jasa Keuangan Amankan Penerimaan Pajak 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 13:02 WIB
Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. (Foto: Okezone.com/DJP)
Share :

“Penting bagi wajib pajak untuk memahami konteks ketentuan ini secara utuh, mulai dari dasar kebijakan, regulasi, hingga teknis administrasinya,” jelas Eko.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan wajib pajak menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi ketentuan di lapangan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kebutuhan petunjuk teknis yang lebih rinci, volume transaksi sektor jasa keuangan yang sangat besar, mekanisme penerbitan faktur pajak untuk transaksi tertentu, penggunaan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta kesiapan sistem administrasi pelaporan.

Perwakilan wajib pajak menyampaikan kondisi operasional perusahaan sektor usaha masing-masing. Masukan tersebut diterima oleh tim Kanwil LTO dan KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagai bahan untuk dieskalasikan kepada unit terkait di Kantor Pusat DJP. Pada sesi penjelasan teknis, tim penyuluh menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan beberapa mekanisme administrasi sesuai karakteristik transaksinya, antara lain faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, serta dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pemilihan mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data transaksi yang memadai. Melalui kegiatan ini, DJP berharap wajib pajak sektor jasa keuangan memperoleh pemahaman yang lebih baik atas kewajiban PPN sekaligus dapat menyampaikan kendala implementasi secara konstruktif.

DJP juga mendorong wajib pajak untuk menyampaikan masukan tertulis agar dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam penyempurnaan layanan dan administrasi perpajakan. Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antara DJP dan wajib pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya