Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.
Secara hierarki hukum, ketentuan pengenaan pajak bagi pelaku usaha digital ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga memastikan tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring dengan total omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, negara memberikan fasilitas fiskal.
Pelaku usaha tersebut tetap dikenakan mekanisme PPh final UMKM, namun diberikan pembebasan kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto hingga batas Rp500 juta pertama.
(Feby Novalius)