6 Fakta Pungutan Pajak Digital dari Potensi hingga Penunjukan Marketplace

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 05:14 WIB
Pajak Digital (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengesahkan pemberlakuan regulasi pemungutan pajak di platform digital. Per 1 Juli, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk sejumlah perusahaan marketplace untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraih para pedagang daring (e-commerce).

Berikut fakta-fakta pungutan pajak digital dari potensi hingga penunjukan Marketplace yang dirangkum Okezone, Senin (6/7/2026).

1. Penunjukan Marketplace

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah tidak dilakukan sembarangan. DJP mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, serta kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.

“Per 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE,” tegas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.

2. Klaster Platform Belanja

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

“Kami tetapkan empat marketplace menjadi pemungut PPh ini, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” jelas Bimo. Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

 

3. Berdasarkan Aturan

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

4. Ketentuan Pengenaan Pajak

Secara hierarki hukum, ketentuan pengenaan pajak bagi pelaku usaha digital ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

5. Pemerintah Beri Perlindungan

Pemerintah juga memastikan tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring dengan total omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, negara memberikan fasilitas fiskal.

6. Pelaku Usaha Dikenakan PPh Final UMKM

Pelaku usaha tersebut tetap dikenakan mekanisme PPh final UMKM, namun diberikan pembebasan kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto hingga batas Rp500 juta pertama.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya