6 Fakta Pungutan Pajak Digital dari Potensi hingga Penunjukan Marketplace

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 05:14 WIB
Pajak Digital (Foto: Okezone)
Share :

3. Berdasarkan Aturan

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

4. Ketentuan Pengenaan Pajak

Secara hierarki hukum, ketentuan pengenaan pajak bagi pelaku usaha digital ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

5. Pemerintah Beri Perlindungan

Pemerintah juga memastikan tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring dengan total omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, negara memberikan fasilitas fiskal.

6. Pelaku Usaha Dikenakan PPh Final UMKM

Pelaku usaha tersebut tetap dikenakan mekanisme PPh final UMKM, namun diberikan pembebasan kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto hingga batas Rp500 juta pertama.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya