"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?," ujar Said.
Ketiga, menaikkan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.
Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam.
"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.
Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.
Said lantas mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir.
Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.
Dirinya juga melihat adanya kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT mendesak untuk diselaraskan kembali dengan laju inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun ke belakang.
Said Iqbal menambahkan, jika hasil analisis teknis berujung pada perubahan arah kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang selama ini menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.
Selepas pertemuan ini, Said berencana melaporkan poin-poin hasil audiensi kepada Presiden RI, sekaligus berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara guna mengawal percepatan revisi regulasi begitu kebijakan resmi diketuk. Ia pun menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan penarikan JHT.
Iqbal menilai data historis yang mengklaim bahwa hanya sekitar 5 persen dari total peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta memerlukan proses verifikasi ulang.
"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.
Menimbang adanya sinyalemen positif dan iktikad baik dari otoritas keuangan tersebut, Said Iqbal mengumumkan pembatalan resmi aksi demonstrasi ribuan buruh yang sedianya dihelat di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026).
"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan pemenuhan hak buruh ini belum sepenuhnya tuntas. Jika formulasi kebijakan akhir kelak dirasa belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan bagi kaum buruh, koalisi gerakan pekerja berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutan tersebut melalui diplomasi meja perundingan maupun upaya konstitusional lainnya.
"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," kata Said.
(Taufik Fajar)