JAKARTA – Proses transisi dari program mandatori biodiesel B40 menuju B50 akan dilakukan secara bertahap hingga 30 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan energi nasional.
PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menjalankan penugasan pemerintah dalam pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 yang resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026. Perseroan telah menyiapkan infrastruktur, sistem distribusi, serta rantai pasok biodiesel guna mendukung implementasi program tersebut.
"Sesuai ketentuan pemerintah, Program Mandatori B50 akan memasuki masa transisi hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian penyaluran secara bertahap guna mendukung kelancaran peralihan dari B40 ke B50 dengan tetap menjaga keandalan pasokan energi nasional," kata Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, mengatakan pengalaman perusahaan dalam menjalankan program biodiesel, mulai dari B20, B30, B35, hingga B40, menjadi bekal penting untuk memastikan transisi menuju B50 berjalan lancar.
Menurut Baron, Pertamina bersama PT Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan seluruh aspek operasional, mulai dari infrastruktur, sistem distribusi, hingga koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
"Kami juga memastikan kualitas Biosolar B50 yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga masyarakat dapat memperoleh produk dengan mutu yang tetap terjaga," ujarnya.
Sebelum implementasi B50, Pertamina bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan juga telah melakukan serangkaian pengujian guna memastikan kesiapan fasilitas, kualitas produk, serta kelancaran distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui masa transisi hingga akhir September 2026, Pertamina berharap proses peralihan dari B40 ke B50 dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu pasokan energi bagi masyarakat maupun sektor industri.
(Feby Novalius)